ROHUL (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial B (47) di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (2/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 67,57 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gusrianto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki.
"Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Dendy, Sabtu (4/7/2026).
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening.
Selain sabu, polisi turut menyita dua pak plastik klip bening, plastik pembungkus, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, tas merek Condotti, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk airsoft gun.
Petugas juga menemukan 33 butir amunisi yang terdiri dari 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan lima butir kaliber 7,62 mm. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara.
"Keterangan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika," kata Dendy.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Rokan Hulu akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika melalui penindakan yang tegas dan berkelanjutan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tegas Dendy.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan lain yang diduga terkait dengan tersangka.