Pencarian

Podcast Kelupas

Terlilit Utang, Pria di Pelalawan Nekat Curi 2 Motor hingga Dijual ke Inhu

Selasa, 30 Juni 2026 • 14:42:37 WIB
Terlilit Utang, Pria di Pelalawan Nekat Curi 2 Motor hingga Dijual ke Inhu
Pelaku diamankan polisi.

PELALAWAN (RA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ukui berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka utama berinisial IR alias Dadung bersama sejumlah rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang dan membutuhkan uang untuk melunasi kewajiban mereka.

"Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang guna membayar utang," kata AKP Ardi, Selasa (30/6/2026).

Kasus pertama terjadi pada Kamis (4/6/2026) di Desa Ukui Dua. IR diduga beraksi bersama rekannya berinisial OZ dengan mencuri sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Rahmad Kurniawan. Motor tersebut diambil setelah para pelaku masuk ke rumah korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor curian sempat berpindah tangan melalui perantara sebelum akhirnya dijual kepada seseorang di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi menyelidiki kasus curanmor lain yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada 23 Juni 2026.

Dalam perkara itu, IR diduga beraksi bersama PP dengan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi yang diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih tergantung di kontak.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Ukui lebih dulu menangkap PP.

Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan IR serta menemukan sepeda motor hasil curian yang telah dijual di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dari hasil pemeriksaan, IR mengakui juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Desa Ukui Dua. Pengakuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus hingga dua tindak pidana curanmor berhasil diungkap," jelas AKP Ardi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks