Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Dumai Gagalkan Transaksi Narkoba, 15 Butir Ekstasi Logo Tengkorak Disita

Kamis, 25 Juni 2026 • 15:58:14 WIB
Polres Dumai Gagalkan Transaksi Narkoba, 15 Butir Ekstasi Logo Tengkorak Disita
Tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap seorang pemuda berinisial DPA alias Akel (19) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 butir pil yang diduga ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud," kata Riza dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan.

Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan membuang sebuah kotak rokok ke tepi jalan.

"Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, polisi menemukan kotak rokok yang sebelumnya dibuang pelaku.

Dari dalam kotak tersebut ditemukan 15 butir pil diduga ekstasi berwarna merah marun dengan logo tengkorak yang dibungkus plastik bening.

Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 15 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,68 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine. Sementara hasil pemeriksaan untuk Methamphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Riza.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks