PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan penggelapan mobil bekas sebanyak tiga unit di PT Agung Toyota Cabang Ujung Batu dengan kerugian sekitar Rp970 juta, masih berproses hukum di Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) sejak September 2025 hingga saat ini.
Awal kasus ini mencuat setelah pihak PT Agung Toyota Cabang Ujung Batu menjadi korban penggelapan oleh mantan karyawatinya berinisial AY alias Ade dan melaporkan pada 15 September 2025 dengan nomor: LP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU. Dalam laporan di kepolisian, AY diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Dalam laporan tersebut, AY diduga telah melakukan penggelapan penjualan kendaraan bekas sebanyak tiga unit, yakni Toyota Kijang Innova BM 1016 MO, Toyota Hilux BM 9152 FC, dan Honda HR-V BM 1194 UG. Atas perbuatan AY alias Ade, PT Agung Toyota Cabang Ujung Batu mengalami kerugian sekitar Rp970 juta dari tiga unit kendaraan tersebut yang digunakan konsumen sebagai uang muka pembelian kendaraan baru.
Setelah itu, pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 9 Oktober 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polres Rokan Hulu menyebutkan, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan serangkaian proses hukum.
Penyidik juga telah dua kali melayangkan panggilan kepada terlapor AY, namun yang bersangkutan disebut tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, polisi menggelar perkara pada 3 Oktober 2025 dan menetapkan AY sebagai tersangka.
Saat ini tersangka AY sedang menjalani hukuman selama 2 tahun yang diputus bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam perkara pidana nomor: 697/Pid.B/2025/PN Prp yang dilaporkan oleh pihak lain di Polsek Tambusai berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/75/I/2025/SPKT/POLSEK TAMBUSAI/ POLRES ROKAN HULU/ POLDA RIAU tanggal 24 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riauaktual.com, ketiga kendaraan itu berada di Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hulu. Dimana Toyota Kijang Innova BM 1016 MO digadaikan di Showroom Ezon Auto Mobil yang beralamat di Kota Pekanbaru.
Sedangkan Toyota Hilux BM 9152 FC dalam penguasaan Showroom Abyra Mobilindo yang beralamat di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Untuk Honda HR-V BM 1194 UG dikuasai oleh Karmila yang merupakan istri dari Aiptu Joko S yang bertugas sebagai Bhabinkmtibmas Polsek Rambah Polres Rokan Hulu, yang kemudian mengajukan gugatan perdata atas nama istrinya Karmila di Pengadilan Negeri Pasir Pangairan.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira saat dikonfirmasi Riauaktual.com, membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka AY dengan korban PT Agung Toyota Cabang Ujung Batu.
"Saat ini sedang melengkapi P19. Terkait mobil ada yang masih digugat perdata dan 2 unit lainnya lagi dilacak keberadaannya. Ada periksa beberapa saksi yang kemrin baru datang dan termasuk dealernya serta cari unitnya," kata Tony, Kamis (21/5/2026).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Lastarida saat dikonfirmasi Riauaktual.com telah mengembalikan berkas P19 ke penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk melengkapi berkas tersebut.
"Kita juga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saudara Ricky dan Khalid untuk dimintai keterangannya terkait SOP penjualan mobil bekas di PT Agung Toyota Cabang Ujung Batu," ungkap Lastarida.
Lastarida melanjutkan, meminta penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk meminta keterangan apakah tersangka AY dalam melakukan penjualan mobil bekas selalu bersama suaminya dan menyelidiki keterlibat suami AY dalam penjualan mobil kepada saudara Karmila.
"Agar penyidik mencari barang bukti kendaraan (dalam kasus ini ada tiga unit kendaraan yang digelapkan, red) dalam berkas perkara ini yang telah dijual atau digadaikan AY beserta suaminya," ulas Lastarida mengakhiri.
PT Agung Automall Minta Penyidik Segera Sita 3 Mobil yang Diduga Hasil Penggelapan
PT Agung Automall Cabang Ujung Batu melalui kuasa hukumnya selaku pihak korban, Adi Saputra, S.H., CLA., advokat dari Law Office Embong Adi Saputra & Associates mengatakan kepada Riauaktual.com, mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas petunjuk yang diberikan kepada penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat tersangka berinisial AY alias Ade.
Ia menyebut petunjuk atau P19 yang diberikan kejaksaan mencakup pendalaman perkara, pemeriksaan ulang terhadap pihak terkait, serta penelusuran dan penyitaan barang bukti berupa tiga unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut keterangan pihak korban, permohonan perlindungan hukum telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 19 Mei 2026 dan diterima oleh Kasi Pidum Lastarida bersama jaksa peneliti perkara.
"Kami sebagai korban menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah menjalankan tugas secara profesional dengan memberikan petunjuk agar barang bukti tiga unit kendaraan segera ditelusuri dan disita," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Riauaktual.com, Jumat (22/5/2026).
Ia menyatakan sejak laporan polisi dibuat pada 15 September 2025 di Polres Rokan Hulu, informasi mengenai dugaan keberadaan kendaraan telah disampaikan kepada penyidik berdasarkan keterangan yang disebut berasal dari tersangka AY.
"Kami menilai hingga kini belum seluruh kendaraan tersebut dilakukan penyitaan meski disebut telah ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menguasai kendaraan," pungkasnya.
Ia juga menyoroti alasan yang disebut berkaitan dengan adanya gugatan perdata terhadap salah satu kendaraan. Menurutnya, proses perdata tidak serta-merta menghapus kepentingan penyidikan pidana apabila objek yang disengketakan diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Selain meminta penyitaan dilakukan, kami juga meminta penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga menerima, menguasai, membeli, menyimpan, atau memperoleh manfaat dari kendaraan yang disebut berasal dari dugaan tindak pidana," tegasnya.
Adi menyatakan, penyidik perlu menelusuri asal-usul penguasaan kendaraan, dasar transaksi, serta apakah pihak yang menguasai mengetahui atau patut menduga status hukum kendaraan tersebut.
Hingga pernyataan ini disampaikan, kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu berharap Polres Rokan Hulu menindaklanjuti petunjuk Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, melengkapi berkas sesuai petunjuk P19, serta melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap barang bukti yang diduga terkait perkara.
"PT Agung Automall mengapresiasi Kejari Rokan Hulu dan meminta penyidik segera menelusuri serta menyita tiga kendaraan yang diduga terkait perkara penggelapan," ungkapnya lagi.
Dan lebih janggal lagi fakta yang ia temukan, yakni saksi Karmila pada bulan Desember 2025 telah diperiksa, sedangkan gugatan perdata Nomor : 57/Pdt.G/2026/PN.Prp di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian baru diajukan pada tanggal 29 Januari 2026.
"Apa urgensinya dalam berkas perkara yang dikirim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum melampirkan gugatan perdata? Apakah hal tersebut yang menjadi alasan tidak dilakukannya penyitaan barang bukti?," tutupnya.
Dari data yang dihimpun Riauaktual.com adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus penggelapan yang dilakukan tersangka AY, yaitu Ricky Rinaldi Septiawan (saksi I), Fuji Safariyan (saksi II), Dwi Utama Mandala Putra (saksi III), Randi Saputra (saksi IV), Muslim (saksi V), Bayu Kristiawan (saksi VI), Idham Kholid (saksi VII), Karmila (saksi VIII), dan tersangka AY alias Ade.