KUANSING (RA) - Jajaran Polsek Logas Tanah Darat (LTD), Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis (30/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Bumi Mulya," ujar Masjidil, Jum'at (1/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 16 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,55 gram. Selain itu, diamankan pula dua dompet, alat hisap (bong), timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp542.000.
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine," tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.