PEKANBARU (RA) - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan, mengecam sikap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Erisman Yahya, yang dinilai mengabaikan proses penyelesaian sengketa informasi di KI Riau.
Zufra menyebut, pihaknya menilai Erisman tidak menghormati proses persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang tengah berjalan. Padahal, Erisman Yahya diketahui pernah menjabat sebagai sekretaris di KI Riau.
"Kita heran seorang pejabat eselon II melecehkan proses persidangan atau PSI yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi sekretaris di KI Riau," kata Zufra kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (30/4/2026).
Menurut Zufra, kesimpulan tersebut didapat setelah KI Riau melakukan konfirmasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Riau terkait ketidakhadiran perwakilan Dinas Pendidikan dalam sidang sengketa informasi dengan seorang warga Pekanbaru.
Ia mengungkapkan, Disdik Riau tercatat tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan, bahkan tidak merespons saat perkara memasuki tahap mediasi.
"Ini juga terbukti dua kali persidangan tidak pernah hadir. Bahkan setelah masuk tahapan mediasi juga tidak ada respons sama sekali. Kami majelis komisioner melakukan PSI, tidak meminta Kadisnya hadir langsung, minimal ada yang ditugaskan atau setidaknya ada respons," ujarnya.
Zufra juga menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Kadisdik Riau menganggap proses sidang di KI tidak penting. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan staf saat dilakukan klarifikasi.
Sementara itu, petugas PPID Utama Pemprov Riau menyatakan telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan. Setiap surat panggilan sidang, termasuk pemberitahuan mediasi dan rincian permohonan informasi, disebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan.
"Setiap surat panggilan sidang langsung kami sampaikan ke Disdik selaku OPD terkait. Termasuk pemberitahuan proses mediasi dan detail permohonan informasi juga sudah dikirim ke akun resmi Kadisdik, namun tidak pernah direspons," ujarnya.
Atas sikap tersebut, Zufra meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau memberikan sanksi tegas kepada Kadisdik karena dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau untuk memberikan pembekalan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memahami kewajiban dalam keterbukaan informasi publik.
Saat ini, proses sengketa informasi antara warga Pekanbaru dengan Dinas Pendidikan Riau serta salah satu SMK di Pekanbaru masih berlangsung di KI Riau. Namun sejak tahap pemeriksaan awal hingga mediasi, pihak Disdik disebut tidak pernah menghadiri persidangan.