BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Bengkalis menggelar sosialisasi penyuluhan hukum sekaligus public campaign pembangunan Zona Integritas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkalis, Jalan A. Yani, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua PN Bengkalis, Lenny Lasminar, dan dihadiri jajaran pengadilan, para advokat, pihak Pemerintah Kecamatan Bengkalis dan Bantan, pemerintah desa dari dua kecamatan, Lapas, serta berbagai stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Lenny Lasminar menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan dapat memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah disediakan PN Bengkalis.
Menurutnya, layanan tersebut bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses hukum secara mudah tanpa terkendala persoalan biaya.
“Dalam sosialisasi ini, kami juga memperkenalkan sejumlah aplikasi terbaru yang merupakan pembaruan pelayanan dari Pengadilan Tinggi Riau. Tujuannya untuk mempermudah pelayanan bagi para pencari keadilan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan,” jelas Lenny.
Ia mengatakan, berbagai aplikasi layanan tersebut sudah cukup aktif dimanfaatkan masyarakat Bengkalis, khususnya para pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan hukum secara cepat dan praktis.
Selain itu, PN Bengkalis juga mensosialisasikan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa yang dianjurkan lebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari biaya besar apabila perkara harus berlanjut hingga proses persidangan di pengadilan.
“Kami juga menyampaikan petunjuk dalam UU KUHP baru, bahwa apabila terjadi persoalan hukum di lingkungan desa, dianjurkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Ini untuk menghindari biaya besar jika harus sampai ke proses pengadilan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, PN Bengkalis juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Camat Bengkalis dan Camat Bantan guna memperkuat edukasi serta pemahaman hukum terkait KUHP baru di tengah masyarakat.
Lenny menegaskan, kerja sama serupa nantinya tidak hanya dilakukan di Kecamatan Bengkalis dan Bantan, tetapi akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
“MoU ini bukan hanya untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan, tetapi akan dilakukan di seluruh kecamatan. Kami berharap melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat semakin paham bahwa pengadilan dalam melayani penanganan hukum itu mudah, tidak ribet, dan tidak berbelit-belit,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan lembaga peradilan dalam mendukung penegakan hukum.
Ia menilai, persoalan hukum di tengah masyarakat desa sangat kompleks, terutama sengketa yang kerap muncul di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi terhadap penegakan hukum, khususnya di wilayah Kecamatan Bengkalis,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi di lingkungan masyarakat.