Pencarian

Podcast Kelupas

Digerebek di Rumah, Warga Pantai Raja Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

Selasa, 28 April 2026 • 07:35:00 WIB
Digerebek di Rumah, Warga Pantai Raja Ditangkap dengan 9 Paket Sabu
MO (36).
 

PERHENTIAN RAJA (RA) - Seorang pria berinisial MO (36), warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Perhentian Raja pada Jumat (24/4/2026) di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di rumahnya," ujar Sulistiyono, Selasa (28/4/2026).

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA E.T. Manalu kemudian bergerak ke lokasi. Saat pelaku masuk ke dalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat kemudian dilakukan. Polisi menemukan barang bukti di bagian belakang rumah, tepatnya di sebuah pondok.

"Ditemukan kotak putih berisi 9 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, alat hisap, kaca pirex, pipet, serta barang bukti lainnya," jelasnya.

Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks