Pencarian

Podcast Kelupas

Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 April 2026 • 18:53:49 WIB
Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara.

MERANTI (RA) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti dari 21 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/4/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2BR) Endang Marintan dan disaksikan lintas instansi.

Dari total perkara, sebanyak 18 kasus merupakan narkotika, dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 111,01 gram, ekstasi 168,5 butir, 11 unit handphone, serta pakaian dan barang lain terkait tindak pidana.

Endang menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan kejaksaan setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan.

"Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat bahwa proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks