BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 usai tim penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun indikasi aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkungan Dinas Sosial Bengkalis.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur niat jahat maupun adanya aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain," ujar Nadda Lubis didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, Selasa (21/4/2026) di ruang kerjanya.
Menurutnya, persoalan utama dalam perkara tersebut berada pada aspek administrasi laporan pertanggungjawaban kegiatan dinas, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ia menjelaskan, para pegawai yang ditugaskan ke wilayah pelosok terpaksa menggunakan kendaraan pribadi maupun menyewa mobil karena sejumlah daerah tujuan tidak terjangkau transportasi umum seperti travel.
Langkah itu dilakukan agar program sosial tetap berjalan dan menjangkau masyarakat hingga desa-desa terpencil.
"Berbeda dengan asumsi sebelumnya yang menyebut kegiatan itu fiktif. Faktanya kegiatan memang benar-benar ada dan dilaksanakan," tegasnya.
Namun, dijelaskanya, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ditemukan ketidaksesuaian dokumen.
Bukti perjalanan yang dilampirkan masih menggunakan tiket travel sehingga memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp639.560.627 berdasarkan hasil audit.
"Sebagai bentuk itikad baik, sebanyak 88 pegawai, termasuk tenaga honorer, disebut telah secara sukarela mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan tersebut ke kas daerah," terangnya.
Nadda juga menjelaskan, pengembalian dana itu menjadi bentuk tanggung jawab moral para pegawai, meski kegiatan dinas telah terlaksana dan manfaat program dirasakan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan.
Hal tersebut juga diperkuat dengan dokumentasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
"Untuk memastikan akuntabilitas serta perbaikan tata kelola keuangan, Kejari Bengkalis menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna dilakukan pembinaan dan pembenahan lebih lanjut," pungkasnya.