Pencarian

Podcast Kelupas

Aksi Mogok Dokter ASN di Siak Disorot, Utusan Presiden: TPP Hanya Tambahan

Selasa, 21 April 2026 • 16:52:00 WIB
Aksi Mogok Dokter ASN di Siak Disorot, Utusan Presiden: TPP Hanya Tambahan
Utusan Presiden bidang kesehatan, Prof. Dr. dr. Farhat M.Ked (ORL-HNS), Sp.THT-BKL bersama Wabup Siak.

SIAK (RA) - Aksi mogok yang dilakukan dokter spesialis ASN di Kabupaten Siak mendapat sorotan dari pemerintah pusat.

Utusan Presiden bidang kesehatan, Prof. Dr. dr. Farhat M.Ked (ORL-HNS), Sp.THT-BKL, menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukanlah komponen utama penghasilan, melainkan tambahan yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Dalam pertemuan bersama dokter spesialis dan Pemerintah Kabupaten Siak, Selasa (21/4/2026), Prof Farhat mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral ASN, khususnya tenaga kesehatan, untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tenaga kesehatan yang tetap menjalankan tugas. Dedikasi ini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik," ujarnya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait isu dokter spesialis tidak menerima gaji hingga enam bulan. 

Menurutnya, seluruh kewajiban utama seperti gaji, jasa layanan, hingga THR telah dipenuhi oleh Pemkab Siak.

Penyesuaian hanya terjadi pada TPP yang dikurangi sebesar 50 persen pada tahun 2026.

"TPP itu bukan hak utama, melainkan tambahan yang sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah. Dalam situasi fiskal yang tertekan, penyesuaian adalah langkah yang wajar dan bertanggung jawab," tegasnya.

Prof Farhat memaparkan sejumlah fakta terkait pembayaran TPP dokter spesialis di Siak. TPP Desember 2024 telah dibayarkan penuh pada awal 2026.

Sementara TPP September dan Oktober 2025 masih berstatus tunda bayar, namun tetap menjadi komitmen pemerintah daerah untuk diselesaikan.

Adapun TPP November dan Desember 2025 tidak dapat dibayarkan karena tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), keputusan yang disebut telah melalui kesepakatan bersama demi menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel.

Untuk tahun 2026, TPP Januari dan Februari telah dibayarkan sebesar 50 persen, dan skema ini berlanjut hingga Maret dan April.

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai bentuk diskresi yang memiliki dasar hukum jelas.

Lebih lanjut, Prof Farhat menegaskan bahwa aksi mogok pelayanan tidak dapat dibenarkan bagi ASN, terlebih bagi tenaga kesehatan yang terikat sumpah profesi.

"Dokter ASN tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. Aksi mogok pelayanan jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang ASN dan berdampak luas secara sosial," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak Syamsurizal menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian TPP sebesar 50 persen tidak hanya berlaku bagi dokter, tetapi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Siak.

"Kondisi ini akibat berkurangnya transfer pusat ke daerah. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan bersama menjaga kondusivitas, serta memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal," ujarnya.

Pemerintah daerah pun mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk terus mengedepankan profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat, di tengah tantangan fiskal yang sedang dihadapi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks