Pencarian

Podcast Kelupas

3 Pria Diciduk saat Pesta Sabu di Rohil, Polisi Sita 2,7 Gram Barang Bukti

Selasa, 21 April 2026 • 14:21:00 WIB
3 Pria Diciduk saat Pesta Sabu di Rohil, Polisi Sita 2,7 Gram Barang Bukti
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti

ROHIL (RA) - Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menggunakan narkoba.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Karya Bersama, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.

"Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat tiba di TKP, beberapa orang sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil kami amankan," ujar Tri dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026). 

Ketiga tersangka yang diamankan yakni M Suryadi alias Sur, Ramadani alias Dani, dan Pardin Hutapea alias Pardin. Mereka diketahui merupakan warga Rokan Hilir yang bekerja sebagai buruh.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,70 gram, uang tunai, alat hisap (bong), timbangan digital, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

"Barang bukti sabu ditemukan pada salah satu tersangka, berikut alat pendukung lainnya seperti timbangan digital dan alat hisap," jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks