PEKANBARU (RA) - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau kembali melanjutkan proyek penimbunan dan peninggian Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan.
Kepala BPJN Riau Yohanis Tulak Todingrara mengatakan, pengerjaan penimbunan badan jalan Lintas Provinsi tersebut dilaksanakan di KM 76.
Pekerjaan perbaikan jalan yang sedang dilakukan pihaknya saat ini yakni peninggian badan jalan dan juga pemasangan penambangan gorong-gorong.
Pasalnya saat musim hujan, ruas jalan ini kerap terendam banjir.
“Saat ini masih dilakukan pekerjaan perbaikan di ruas Jalan Lintas Timur. Perbaikan berupa peninggian badan jalan dan juga pemasangan gorong-gorong,” katanya.
Namun, dalam perbaikan jalan tersebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Kepolisian Daerah Riau dan juga kepolisian resort. Koordinasi dilakukan karena akibat perbaikan jalan tersebut harus dilakukan buka tutup jalan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab, Polda Riau dan juga Polres untuk buka tutup jalan tersebut,” ujarnya.
Untuk memperlancar moda transportasi arus lalu lintas di jalan pada aktivitas tersebut, Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelalawan, kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup.
Buka tutup jalan satu arah itu diberlakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang. Sehingga belasan personil Sat Lantas pun dikerahkan untuk melakukan pengaturan agar lalu lintas dapat berjalan dengan lancar.
"Sistem buka tutup Jalintim KM 76 ini, sudah kita berlakukan sejak dua pekan lalu. Dimana petugas kita tempatkan di lokasi untuk pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Dengan demikian, maka proses pengerjaan dapat berjalan lancar," kata Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK.
Dijelaskannya bahwa, dalam penerapan buka tutup arus lalu lintas di Jalintim KM 76 tersebut, kendaraan dari arah Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras menuju Pangkalan Kerinci diberhentikan ketika buka tutup jalan satu jalur dilakukan. Begitu juga sebaliknya sesuai dengan pengaturan petugas lokasi.
Sedangkan kendaraan roda 6 ke atas dari arah Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras menuju Pekanbaru dialihkan melalui Jalan Lingkar Timur Pangkalan Kerinci menuju Simpang Empat Lampu Merah RAPP.
"Kemudian belok ke kanan menuju RS Efarina RS dan lanjut ke Pos Lantas Simpang Perak serta belok ke kiri ke arah Kota Pekanbaru," ujamya.
"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat pengguna jalan yang melintas, dapat mengikuti arahan petugas di lapangan dan tidak memotong jalur karena dapat menimbulkan kemacetan bahkan hingga laka lantas," tutupnya.