PEKANBARU (RA) - Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, mengungkap adanya penggunaan uang pribadi pejabat untuk menalangi kegiatan dinas ke London yang hingga kini belum dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Meyer usai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menskors sementara sidang hingga pukul 15.00 WIB, Kamis (16/4/2026).
Menurut Meyer, pemeriksaan terhadap Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Embiyarman tidak hanya berkaitan dengan pergeseran anggaran di Bappeda, tetapi juga membuka fakta perjalanan dinas ke London yang sebelumnya ramai diberitakan.
“Kenapa ini kami munculkan? Karena Pak Purnama dan Pak Embiyarman itu berkaitan dengan Bappeda, sehingga kami menggali proses pergeseran anggaran. Tapi ada fakta lain, mereka juga mendampingi terdakwa saat perjalanan dinas ke London,” ujar Meyer.
Ia menjelaskan, kegiatan di London tersebut memang benar dibiayai oleh UNEF. Namun, sebelum dana dari UNEF cair, biaya perjalanan terlebih dahulu ditalangi secara pribadi oleh Embiyarman.
“Faktanya yang menalangi adalah Pak Embiyarman. Setelah uang dari UNEF cair, kartu ATM tempat pencairan dana itu justru dikuasai oleh terdakwa,” ungkapnya.
Dalam persidangan, lanjut Meyer, pihaknya telah mengonfirmasi apakah dana talangan tersebut sudah dikembalikan. Namun hingga saat ini, Embiyarman mengaku belum menerima penggantian.
“Di persidangan juga saya tanyakan, apakah sudah dikembalikan. Sampai sekarang belum ada pengembalian,” tegas Meyer.
Ia menambahkan, narasi bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai UNEF memang benar, tetapi tidak mencerminkan fakta utuh di lapangan.
“Memang dibiayai UNEF, tapi uang itu tidak dikembalikan kepada pihak yang lebih dulu menalangi, yaitu Pak Embiyarman,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya praktik “japrem” dalam kasus ini, Meyer menyebut pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut.
“Nanti kami simpulkan. Yang jelas ada penggunaan uang pribadi dari Pak Embiyarman dan itu sudah terbukti di persidangan,” ujarnya.
Dari hasil sementara, jumlah uang pribadi yang digunakan Embiyarman untuk menalangi kegiatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta. Nilai tersebut masih akan dicocokkan dengan barang bukti yang ada.
Selain itu, Meyer juga mengungkap bahwa perjalanan ke London merupakan kegiatan resmi yang dilengkapi surat tugas. Namun, anggaran dari APBD tidak mengakomodasi seluruh peserta.
“Khusus terdakwa, biayanya ditanggung UNEF. Sementara empat orang lainnya menggunakan dana pribadi,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Embiyarman juga mengaku sempat keberatan untuk ikut dalam perjalanan tersebut. Namun karena tuntutan pekerjaan, ia tetap berangkat.
Ia bahkan berharap uang pribadinya yang digunakan untuk menalangi biaya perjalanan dapat dikembalikan. Meski demikian, hingga kini ia mengaku belum pernah secara langsung menyampaikan permintaan tersebut kepada Abdul Wahid.