BENGKALIS (RA) - Pelarian buronan kasus narkotika jenis sabu akhirnya berakhir ditangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau.
Polisi berhasil menciduk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Suka Ramai lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/4/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial L.P (26). Ia merupakan buronan dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya masuk daftar pencarian polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
"Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar
Primadona, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial R.S.
"Untuk tersangka R.S juga telah masuk dalam daftar buronan dan masih dalam pengejaran petugas," tegasnya.
Dijelaskanya, meski dalam penangkapan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti narkotika, namun tersangka tetap diamankan karena keterlibatannya dalam kasus sebelumnya.
"Saat ini tersangka L.P telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain yang terlibat.
"Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar segera laporkan ke polsek setempat," pungkasnya.