Pencarian

Podcast Kelupas

Sampah Luar Daerah Dibuang ke Pekanbaru, DLHK Kandangkan 8 Angkutan Mandiri

Senin, 13 April 2026 • 14:53:46 WIB
Sampah Luar Daerah Dibuang ke Pekanbaru, DLHK Kandangkan 8 Angkutan Mandiri
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra dan Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Desherianto menunjukkan angkutan sampah mandiri yang diamankan

PEKANBARU (RA) - Sebanyak 8 unit angkutan sampah mandiri dikandangkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Pekanbaru setelah kedapatan membuang sampah sembarangan.

Angkutan sampah mandiri itu, terjaring razia gabungan DLHK dan Satpol PP Pekanbaru dari sejumlah wilayah. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat hendak membuang sampah di pinggir jalan dan TPS liar.

Razia yang dipimpin langsung Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra dan Plt Kepala Satpol PP Desherianto ini menyasar di beberapa titik sudut pinggiran kota.

"Jadi, mereka ini dari luar Pekanbaru yang buang sampah ke Pekanbaru," kata Reza Aulia Putra, Senin (13/4/2026).

Petugas gabungan mengamankan 8 angkutan mandiri ini, Jumat (10/4/2026) malam saat akan membuang sampah di beberapa titik. 

Diantaranya, Jalan HR Soebrantas di depan UIN Suska Riau, Air Hitam, Jalan Teropong, dan dan SM Amin. Ada 6 becak motor, 1 motor keranjang, 1 mobil pickup pengangkut sampah yang diamankan.

Sebagai tindakan tegas, petugas gabungan mengamankan pemilik serta Bentor ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru. Bentor ditahan dalam beberapa hari ke depan, sementara pemilik diminta membuat pernyataan dan disanksi denda.

"Sampah yang mereka buang ini dari badan usaha. Mereka bawa dari luar Pekanbaru. Kemudian ada 4 orang yang juga diamankan saat membuang sampah di TPS liar, kita langsung denda di tempat," jelas Reza.

Reza tidak menampik bahwa masih ada angkutan mandiri yang nekat membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu pihaknya rutin melakukan razia guna meminimalisir angkutan mandiri yang membuang sampah sembarangan.

Ditambahkan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desherianto mengatakan pihaknya menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan.

"Kita beri sanksi administrasi dan denda. Angkutan ini kita tahan sampai mereka menyelesaikan sanksi administrasi dan dendanya," kata Desherianto.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks