Pencarian

Podcast Kelupas

Pengedar Narkoba di Inhu Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Ahad, 12 April 2026 • 13:58:00 WIB
Pengedar Narkoba di Inhu Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi
Tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kembali membuahkan hasil.

Jajaran Kepolisian Sektor Lirik mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku berinisial DH alias Deni (41), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan," ujar Misran.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 7,09 gram serta 4,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,92 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, pipet sendok, serta buku catatan transaksi.

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi di dalam rumah, di antaranya disembunyikan dalam kotak rokok, tempat salep, wadah bedak, hingga kantong celana pelaku.

Polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Misran.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," jelas Misran.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks