BENGKALIS (RA) - Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, pelaku yang diamankan merupakan orang dekat korban, yakni pamannya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari laporan yang kami terima, peristiwa itu diduga terjadi pada November 2025, di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir," ungkap Kapolsek AKP Agung Rama, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini terungkap korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial M.G, yang tak lain adalah pamannya sendiri.
"Perbuatan tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali," ungkap AKP Agung Rama.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pinggir," jelas Agung.
Dijelaskannya, dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terlapor guna kepentingan penyidikan.
Kapolsek Pinggir ini turut mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
"Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Call Center Polri di 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam," pungkasnya.