Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar 35 Hektare Lahan di Rupat Utara

Rabu, 08 April 2026 • 23:10:00 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar 35 Hektare Lahan di Rupat Utara
Sekitar 35 hektare lahan terbakar di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.

BENGKALIS (RA) - Polres Bengkalis mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 35 hektare di Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial PH.

"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat analisis ahli lingkungan," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau bagian dari hutan negara.

Polisi juga menyebut tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi mengaku sering melihat tersangka berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi. Sebagian lahan tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit.

Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo turut menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari area yang dikuasai tersangka.

"Pasca kejadian, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah minggu," kata Yohn.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus. Tanah yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks