Pencarian

Podcast Kelupas

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Abdul Wahid, Perkara Dilanjutkan ke Pembuktian

Rabu, 08 April 2026 • 13:44:39 WIB
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Abdul Wahid, Perkara Dilanjutkan ke Pembuktian
JPU Meyer Simanjuntak.

PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

JPU Meyer Simanjuntak menegaskan bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Perlawanan yang dilakukan advokat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebagian besar sudah masuk ke materi pokok perkara," ujarnya.

Menurut jaksa, sejumlah argumentasi terdakwa justru keluar dari substansi dakwaan, termasuk narasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.

"Hal-hal seperti OTT, dugaan melarikan diri, hingga penghilangan CCTV, semuanya bagian dari perkara dan akan dibuktikan di persidangan," tegasnya.

JPU juga menyoroti kejanggalan lain, seperti hilangnya alat komunikasi sejumlah pihak yang terkait dengan perkara.

"Ada hal yang tidak masuk akal, seperti hilangnya alat komunikasi. Itu harus diuji dalam pembuktian, bukan di eksepsi," lanjutnya.

JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

"Kami minta perkara ini dilanjutkan ke sidang pembuktian," pungkasnya.

Sidang tanggapan JPU telah selesai dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks