PEKANBARU (RA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban tiang reklame tidak berizin di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (12/2/2026).
Pembongkaran dilakukan terhadap tiang reklame yang berdiri di area hijau, tepat sebelum tanjakan flyover Mall Living World.
Tim dari Bapenda melakukan pembongkaran dibantu alat berat crane, dan mesin potong besi. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik tidak merespon surat pemberitahuan yang diberikan oleh tim dari Bapenda Pekanbaru.
"Lokasi reklame ini juga menyalahi, berdiri di area jalur hijau tepat pada trotoar jalan," kata Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan setelah pemilik tidak mengindahkan surat agar dapat melakukan pembongkaran mandiri.
Penertiban reklame ini juga sejalan dengan program Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho yang ingin mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau Kota Hijau.
Penertiban reklame ilegal di Kota Pekanbaru juga terus berlanjut. Penertiban ini melibatkan tim Yustisi Pekanbaru.
Penertiban dilakukan pemerintah kota secara bertahap. Ruas jalan protokol menjadi prioritas penertiban.
"Penertiban telah berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Soekarno Hatta, hingga Jalan Riau," jelasnya.

Sementara untuk Jalan Jendral Sudirman penertiban sudah rampung. Tidak ada lagi reklame di sana, dan menjadikan kawasan itu menjadi jalur hijau.
Denny menambahkan, pembongkaran ini juga bagian dari penataan yang dilakukan pemerintah kota.
Kemudian, sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto agar kota-kota di Indonesia lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.