Pencarian

Podcast Kelupas

JPU Siapkan 41 Saksi, Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau

Kamis, 02 April 2026 • 10:06:53 WIB
JPU Siapkan 41 Saksi, Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau
Sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sebanyak 41 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam pernyataan pembuka di persidangan, JPU menegaskan bahwa para terdakwa yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam didakwa terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.

"Kami JPU menghadirkan Arief dan Dani. Secara bersama-sama dengan gubernur, didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, atau menerima gratifikasi," ujar JPU di hadapan majelis hakim, Kamis (2/4/2026).

Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif disebut sebagai terdakwa utama dalam perkara ini. Sementara M Arief Setiawan merupakan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam diketahui sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Untuk menguatkan dakwaan tersebut, JPU akan menghadirkan total 41 saksi secara bertahap dalam persidangan.

Pada agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

"Ada 41 saksi yang akan kami dihadirkan di persidangan. Hari ini kami mengahdirkan 3 orang saksi terlebih dahulu," kata dia.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung di ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks