PEKANBARU (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
Ia tiba di Pekanbaru bersama dua tersangka lain dalam pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Abdul Wahid mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 09.25 WIB setelah diterbangkan dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172.
Saat keluar dari ruang kedatangan domestik sekitar pukul 09.50 WIB, Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia juga memakai topi dan masker hitam sambil berjalan dikawal petugas KPK, kejaksaan, serta personel Brimob Polda Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga memindahkan penahanan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nur Salam. Ketiganya tiba dalam penerbangan yang sama dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Setibanya di Pekanbaru, ketiga tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Sepanjang proses kedatangan hingga dibawa ke kendaraan tahanan, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Diketahui, pemindahan penahanan Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya ke Pekanbaru yakni guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.