Pencarian

Podcast Kelupas

Hakim Vonis 14 Bulan Tiga Terdakwa Pengeroyokan Karyawan PT TKWL di Bengkalis

Rabu, 04 Maret 2026 • 19:27:41 WIB
Hakim Vonis 14 Bulan Tiga Terdakwa Pengeroyokan Karyawan PT TKWL di Bengkalis
Tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan petugas keamanan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Rabu (4/3/2026).

BENGKALIS (RA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan petugas keamanan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Rabu (4/3/2026).

Ketiga terdakwa yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan," ujar hakim anggota Herwindiyo Dewanto saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto.

JPU Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti video pengeroyokan, serta hasil visum.

Berdasarkan fakta persidangan, pengeroyokan terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada akhir September 2025.

Insiden tersebut dipicu konflik sengketa lahan dan resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 September 2025. Proses hukum kemudian bergulir hingga penahanan dan persidangan.

Pantauan di lokasi, sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pukul 13.30 WIB, puluhan personel dari Polres Bengkalis bersiaga di sekitar ruang sidang untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim mempersilakan JPU dan penasihat hukum menyatakan sikap.

"Atas vonis tiga terdakwa, kami dari JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ujar kedua belah pihak hampir bersamaan.

Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks