Pencarian

Podcast Kelupas

Tiga Hakim Dimutasi Saat Sidang Sengketa Tol Bergulir, Kuasa Hukum Soroti 8 Konsinyasi

Selasa, 03 Maret 2026 • 17:17:42 WIB
Tiga Hakim Dimutasi Saat Sidang Sengketa Tol Bergulir, Kuasa Hukum Soroti 8 Konsinyasi
Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Sejumlah hakim yang tengah memeriksa perkara sengketa tanah terkait ganti rugi pembangunan jalan tol di Pengadilan Negeri Pekanbaru dimutasi ke luar daerah. Mutasi ini terjadi di tengah proses persidangan yang masih bergulir.

Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga hakim.

"Betul, ada tiga hakim yang dimutasi. Hakim Dedy dimutasi," ujar Jonson saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Jonson merinci, Dedy dipindahkan ke Bengkulu sebagai hakim fungsional, Sugeng Harsoyo dimutasi ke Surabaya, dan Futrizal Yanto dipindahkan ke Padang, Sumatera Barat.

"Mutasi ini hal yang biasa. Rata-rata 2 sampai 3 tahun memang dilakukan penyegaran," jelasnya.

Selain hakim yang keluar, PN Pekanbaru juga akan menerima pejabat baru. Namun, Jonson menyebut pihaknya masih menunggu proses administrasi dan surat keputusan (SK).

"Hakim yang baru resmi bertugas setelah menerima SK. Biasanya sekitar dua sampai tiga minggu sejak SK diterima. Kemungkinan paling awal April setelah Lebaran," terangnya.

Di sisi lain, mutasi para hakim ini beriringan dengan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Elsih Rahmayani, anak dari Hasni, lansia yang menjadi pihak dalam sengketa tanah pengadaan tol tersebut.

Kuasa hukum Elsih membenarkan dirinya telah dipanggil oleh Komisi Yudisial (KY) Penghubung Riau.

"Ya, benar saya dipanggil Komisi Yudisial. Ada beberapa dokumen yang diminta untuk dilengkapi," ujarnya.

Ia meminta KY melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan agar berlangsung adil dan transparan.

"Kami meminta pemantauan sidang yang fair dan adil terhadap perkara sengketa tanah pengadaan tol yang saat ini bergulir di PN Pekanbaru," tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti delapan penetapan konsinyasi yang dinilai bermasalah.

Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang ganti rugi di pengadilan apabila terjadi sengketa atau belum ada kesepakatan dari pihak yang berhak.

Menurutnya, delapan penetapan tersebut diduga mengandung kekeliruan dan cacat hukum.

"Kami menilai ada upaya untuk merampas hak nenek Hasni oleh mafia tanah. Keluarnya delapan penetapan konsinyasi itu menurut kami keliru dan cacat hukum, karena banyak kesalahan yang terjadi dalam penetapan tersebut," ungkapnya.

Pihaknya berharap KY memberikan perhatian serius terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Harapan kami, KY dapat hadir dan memberi atensi kepada majelis hakim agar perkara ini benar-benar diperiksa secara objektif dan berkeadilan," katanya.

Ia menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum demi memperjuangkan hak kliennya.

"Kami akan menempuh segala upaya hukum demi keadilan nenek Hasni," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks