Pencarian

Podcast Kelupas

Kantor Pajak di Riau Buka Layanan Akhir Pekan, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Sabtu-Minggu

Sabtu, 28 Februari 2026 • 11:13:48 WIB
Kantor Pajak di Riau Buka Layanan Akhir Pekan, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Sabtu-Minggu
Ilustrasi pelayanan pajak.

PEKANBARU (RA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau membuka layanan khusus pada akhir pekan untuk membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Riau tetap beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu selama periode pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan layanan ini diberikan untuk memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

“Melalui layanan akhir pekan ini, kami ingin memastikan Wajib Pajak tetap mendapatkan pendampingan langsung dari petugas dalam proses pelaporan SPT Tahunan,” ujar Hermiyana, Sabtu (28/2/2026).

Layanan akhir pekan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada sejumlah tanggal, yakni 28 Februari, 1 Maret, 7-8 Maret, 14-15 Maret, serta 28-29 Maret 2026.

Dalam layanan tersebut, petugas DJP akan memberikan asistensi mulai dari aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP, validasi data perpajakan, hingga pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara elektronik.

Hermiyana menjelaskan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2026. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, batas pelaporan ditetapkan lebih awal, yakni 28 Februari 2026, sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melaporkan SPT melalui aplikasi Coretax, seperti mengaktifkan akun, membuat Kode Otorisasi, serta menyiapkan bukti potong PPh A1 atau A2.

Selain layanan di kantor, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal bantuan lainnya, seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, serta helpdesk melalui WhatsApp untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks