KAMPAR (RA) - Layanan call center 110 kembali menunjukkan efektivitasnya, saat Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengancaman yang meresahkan warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui call center 110, Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Murssyid memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda David Gusmato bersama personel piket dan opsnal untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial SF. Ia mengadukan seorang pemuda berinisial IM yang diduga kerap mencuri hasil tanaman warga dan melakukan pengancaman menggunakan pisau karter saat ditegur.
Puncaknya, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, IM diduga menghadang seorang warga berinisial SW yang hendak menuju kebun.
Terlapor disebut mengayun-ayunkan pisau karter hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
"Tim Polsek Kampar langsung menuju lokasi di Desa Pulau Sarak. Setelah melakukan wawancara dengan Kepala Desa, Kepala Dusun, serta korban, petugas memastikan laporan yang disampaikan melalui layanan 110 tersebut benar adanya," ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan IM (28), warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Sarak. Polisi juga mendampingi korban SW (38) untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kegiatan penanganan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB dan situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kampar sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa layanan call center 110 efektif dalam membantu masyarakat serta mempercepat respons kepolisian terhadap gangguan kamtibmas.
"Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan 110 atau kepada Bhabinkamtibmas di desa masing-masing," jelas AKP Asdisyah.