PEKANBARU (RA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tak lagi memberi toleransi kepada wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rabu (25/2/2026), tim penagihan turun langsung melakukan penindakan di Kecamatan Binawidya.
Sejumlah ruko di Jalan SM Amin yang tercatat memiliki tunggakan PBB ditempeli stiker pemberitahuan.
Stiker itu dipasang di bagian depan bangunan agar terlihat jelas sebagai peringatan terbuka bahwa objek pajak tersebut belum menunaikan kewajibannya.
Penindakan ini dipimpin Koordinator Penagihan Athie Fariza, bersama Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak (Daljak) Alfian Madi.
Athie menegaskan, langkah tersebut menjadi peringatan bagi wajib pajak yang masih mengabaikan kewajibannya.
"Kami sudah memberikan waktu dan imbauan. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak daerah adalah kewajiban, bukan pilihan," tegasnya.

Bapenda Pekanbaru Tempel Stiker
Sementara itu, Alfian memastikan penagihan akan terus digencarkan dan tidak berhenti di satu lokasi saja.
"Penindakan ini akan berlanjut di wilayah lain. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya. Yang patuh harus kita lindungi dengan penegakan yang adil," ujarnya.
Bapenda memastikan, jika setelah penempelan stiker tunggakan belum juga dilunasi, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.