Pencarian

Podcast Kelupas

Pengedar Sabu 2,08 Gram Dibekuk Polisi di Siak, Pria Asal Sumut Ditangkap

Selasa, 24 Februari 2026 • 14:55:39 WIB
Pengedar Sabu 2,08 Gram Dibekuk Polisi di Siak, Pria Asal Sumut Ditangkap
Pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara, diamankan polisi.

SIAK (RA) - Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Bungaraya.

Pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara, diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.

Kapolsek Bungaraya, Mulyadi Sihombing, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Simpang Obor, Jalan Lintas Doral–Sungai Apit, Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.

“Informasi masyarakat menyebut lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Selasa (24/2/2026).

Tim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Aiptu Johan Wahyudi kemudian melakukan pemantauan sejak pagi hari. Sekira pukul 11.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria dan seorang perempuan yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dan berhenti di simpang tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam bungkus rokok milik pelaku. Penggeledahan kemudian berlanjut ke dompet yang berada 
di dasbor sepeda motor.

“Dari situ ditemukan lagi tiga paket sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 2,08 gram. Selain itu turut disita timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, pipet modifikasi, dua unit telepon genggam, uang tunai jutaan rupiah, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, HA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan kembali diedarkan kepada pembeli.

Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar memberikan apresiasi atas respons cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba di daerah.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks