Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Mandau Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu

Selasa, 24 Februari 2026 • 13:33:00 WIB
Polsek Mandau Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu
Ilustrasi istimewa.

BENGKALIS (RA) - Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pria berhasil diamankan dalam kasus berbeda di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin (23/2/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika," tegas Kapolsek Mandau.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban.

Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial DK (23).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Infinix Hot 30.

"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasil tes urine menunjukkan positif Methamphetamine," ungkapnya.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak menyusul adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan dan Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Gang Hubulwatan, Kelurahan Air Jamban.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP (32). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 19 paket kecil diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu tas selempang warna hitam, serta satu kotak plastik warna putih.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana," terangnya.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks