PEKANBARU (RA) - Polda Riau menggelar tes urine mendadak terhadap seluruh personel di Mapolda Riau dan 12 Polres jajaran, Senin (23/2/2026).
Hasilnya, tiga personel dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Tes urine dilakukan tanpa pengecualian, mulai dari Kapolda, Wakapolda, pejabat utama (PJU), Kapolres jajaran hingga anggota di tingkat Polsek.
Kegiatan ini merupakan atensi langsung pimpinan Polri sebagai langkah memastikan seluruh anggota bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa tes urine tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal yang dilakukan secara konsisten melalui Itwasda dan Propam.
"Pelaksanaan tes urine ini adalah bagian dari pengawasan internal yang terus-menerus dilakukan untuk memantau serta mengecek seluruh anggota tanpa terkecuali," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, satu personel di tingkat Polda Riau dinyatakan positif.
Sementara di jajaran Polres, masing-masing satu personel positif ditemukan di Polres Dumai dan Polres Pelalawan.
Kapolda menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba.
"Tidak ada ampun bagi personel yang terbukti terlibat. Baik sebagai pengguna, apalagi yang berperan langsung dalam sindikat atau transaksi narkotika, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Herry.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga marwah institusi serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyebut langkah ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.
Ketiga personel yang positif diketahui menggunakan sabu (methamphetamine). Mereka akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Proses akan dilakukan melalui pemeriksaan Propam hingga Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).