RIAU (RA) - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad memasuki babak baru.
MF dikabarkan telah melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, YP, ke Pengadilan Agama pada Rabu (18/2/2026).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, MF disebut mengajukan gugatan tanpa melampirkan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah Riau (BKD) sebagai instansi tempatnya bekerja.
Padahal, sesuai ketentuan, ASN yang mengajukan gugatan cerai wajib melengkapi Surat Permohonan Izin Cerai, Berita Acara Pemeriksaan instansi, rekomendasi dari instansi/BP4, serta bukti alasan perceraian.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala BKD Riau Budi Fakhri menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan rencana perceraian atas nama MF.
“Belum ada,"ujar Budi.
Ia menegaskan, surat keputusan (SK) izin cerai dari BKD merupakan syarat mutlak bagi ASN yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
“Harus mendapatkan SK izin cerai sebagai syarat ke Pengadilan. Seharusnya tidak diproses Pengadilan karena itu menjadi syarat mutlak. Nanti waktu sidang pasti diminta SK izin cerainya," ungkapnya.
BKD juga dijadwalkan akan memanggil YP pada Selasa, 3 Maret 2026 mendatang untuk klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, terkait laporan YP mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, proses pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung menyampaikan tim pemeriksa masih melakukan pembahasan.
“Masih dalam proses pembahasan dengan Tim Pemeriksa dan pemaparan kertas kerja hasil pemeriksaan,” kata Jondra.
Hingga kini, proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap kedua ASN tersebut masih berjalan.