BENGKALIS (RA) - Polsek Rupat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,19 gram di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Ahad (15/2/2026) dini hari.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial EK (24).
Dari hasil interogasi awal, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni SJ (30) dan AF (35) di lokasi berbeda yang masih berada di desa yang sama.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita sabu dengan total berat kotor 30,19 gram, plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.150.000.
Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Kami berkomitmen penuh mendukung Program P4GN. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Faisal.