Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Kampar Tangkap 2 Kurir Ganja, Sita 105 Gram Barang Bukti

Ahad, 15 Februari 2026 • 16:53:19 WIB
Polsek Kampar Tangkap 2 Kurir Ganja, Sita 105 Gram Barang Bukti
Polsek Kampar Tangkap 2 Kurir Ganja.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Kampar kembali menangkap dua pelaku narkoba jenis daun ganja kering.

Keduanya diamankan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial RI (23), warga Desa Sialang Kubang Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, dan DI (25), warga Desa Mentangor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Keduanya ditangkap di Desa Rimbo Panjang, Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru Km 17, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026). 

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 105,31 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.

"Dua pelaku kurir narkoba jenis daun ganja kering kita tangkap. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam KUHP," ujar Asdisyah, Ahad (15/2/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan terhadap pelaku MA yang sebelumnya diamankan di Desa Bukit Keratai. 

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RI dan DI.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis daun ganja kering," jelasnya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan telepon genggam RI, ditemukan percakapan terkait penjualan ganja. 

Kedua pelaku juga mengaku pernah menjemput 9 kilogram ganja dari seorang DPO berinisial IM pada Desember 2025 di Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu-sabu (metamfetamin) dan ganja (tetrahidrokanabinol/THC).

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks