Pencarian

Podcast Kelupas

Kanwil DJP Riau-Pemkab Kepulauan Meranti Teken PKS, Layanan Pajak Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik

Kamis, 05 Februari 2026 • 17:49:00 WIB
Kanwil DJP Riau-Pemkab Kepulauan Meranti Teken PKS, Layanan Pajak Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik

PEKANBARU (RA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Meranti.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, dan Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Kerja sama ini bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat melalui integrasi layanan pemerintah pusat dan daerah dalam satu lokasi pelayanan terpadu, yakni Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan adanya layanan DJP di MPP, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NIK sebagai NPWP, aktivasi akun Coretax DJP.

Kemudian validasi Kode Otorisasi DJP, pembuatan kode billing, konsultasi dan asistensi perpajakan, pemadanan NIK–NPWP, perubahan data Wajib Pajak, pelaporan SPT Tahunan, hingga layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pendukung di MPP, termasuk ruang layanan, fasilitas umum, serta dukungan keamanan dan kenyamanan operasional.

Sementara itu, Kanwil DJP Riau melalui unit kerja vertikalnya menugaskan pegawai yang kompeten sebagai petugas pelayanan dan penyelia, sekaligus menyediakan dukungan sistem administrasi dan teknologi informasi guna memastikan layanan perpajakan berjalan optimal.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Melalui penyelenggaraan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti, kami berharap masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan serta mendukung pembangunan daerah," ujar Ardiyanto, Kamis (5/2/2026).

Hal senada disampaikan Bupati Kepulauan Meranti yang menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi kerja sama ini, termasuk melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Selain pelayanan di MPP, kerja sama ini juga mendukung penguatan penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai prasyarat dalam penerbitan berbagai layanan perizinan daerah. 

Implementasi KSWP diharapkan mampu mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus meningkatkan validitas basis data perpajakan dan perizinan.

PKS ini juga sejalan dengan upaya optimalisasi pemanfaatan data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP) dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan kualitas administrasi perpajakan.

Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Melalui kolaborasi ini, Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen terus menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks