Pencarian

Podcast Kelupas

Illegal Logging di Pelalawan, Polisi Amankan 20 Kubik Kayu

Sabtu, 31 Januari 2026 • 22:12:35 WIB
Illegal Logging di Pelalawan, Polisi Amankan 20 Kubik Kayu
Dua truk yang membawa kayu olahan secara ilegal diamankan polisi.

PELALAWAN (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Dua sopir truk diamankan saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA RIAU dan LP/A/2/I/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA RIAU tertanggal 30 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Kerumutan.

"Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya kegiatan mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penindakan," ujar Ade Kuncoro, Sabtu (31/1/2026).

Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit truk Mitsubishi Canter warna kuning masing-masing bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU. Kedua kendaraan itu mengangkut sekitar ±10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran per unit.

Polisi kemudian mengamankan dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai sopir dan bekerja atas perintah seseorang berinisial M alias NOK.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan di Desa Kapau dan rencananya akan dibawa ke gudang kayu milik M alias NOK di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kendaraan dan pemilik gudang yang disebut dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," ungkap Ade.

"Kami akan melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu, meminta keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta melengkapi berkas perkara," tegas Ade.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks