Kasus Korupsi KUR Bank BUMN di Pelalawan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Korupsi KUR Bank BUMN di Pelalawan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

PEKANBARU (RA) - Penanganan dugaan korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Pelalawan terus bergerak. Dua berkas tersangka kini sudah berada di meja Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan menunggu proses penelitian lanjutan.

Kasus ini ditangani Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Penyidikan dimulai sejak 13 November 2024, berdasarkan SPDP yang dikirim ke Kejati Riau sehari kemudian.

Pada tahap awal, penyidik menetapkan mantan Marketing Kredit berinisial LF sebagai tersangka terkait dugaan kredit fiktif.

Penetapan dilakukan pada 21 Agustus 2025 dan berkasnya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada 22 Agustus 2025.

Namun, berkas tersebut dikembalikan lewat P-19 pada 9 September 2025 karena dinilai belum lengkap.

Perkembangan penyidikan kemudian menyeret satu nama baru, yakni perempuan berinisial RA, yang berperan sebagai pihak ketiga dalam pencarian data calon debitur.

Kini dua berkas perkara sudah kembali dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejati Riau. Informasi itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

"Sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa)," ujar Kombes Ade melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Kombes Ade menyebut penyidik saat ini menunggu hasil penelitian terkait kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut

"(Dilimpahkan) akhir November," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) untuk debitur perorangan.

Proses pemberian kredit diduga tidak mengikuti aturan internal bank, sementara jenis usaha debitur juga tidak sesuai kondisi lapangan. Dana kredit bahkan disinyalir dimanfaatkan pihak ketiga.

Praktik itu terjadi di unit bank BUMN di Pangkalan Kerinci pada 16 Januari hingga 3 Agustus 2024. Audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp7,975 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Hukrim #korupsi #Pelalawan #POLDA RIAU

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index