Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Siak Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba

Kamis, 29 Januari 2026 • 16:30:29 WIB
Polres Siak Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba
Kurir dan bandar diamankan Polres Siak.

SIAK (RA) - Kepolisian Resor Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang bandar dan seorang kurir yang diduga telah mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Kecamatan Siak.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius," kata AKBP Sepuh Ade, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan bermula pada Minggu malam (25/1/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial EA (41) di dalam mobil yang berhenti di Jalan Lintas Buatan-Siak, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 1,4 gram, satu paket ganja seberat 0,8 gram, timbangan digital, plastik klip bening, tas, dompet, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Calya.

Kepada petugas, EA mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MT (38).

Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kota Dumai.

"Hasil pengembangan, tersangka MT berhasil kami amankan di salah satu hotel di Kota Dumai tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar.

AKP Benny menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. EA berperan sebagai kurir, sedangkan MT merupakan bandar.

"Tersangka EA mengakui sabu tersebut sebelumnya telah diedarkan di wilayah Siak dan Sungai Apit. Barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari narkotika yang telah diedarkan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Siak menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tutup AKBP Sepuh Ade.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks