JAKARTA (RA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru terkait penggunaan kartu seluler.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Dalam aturan terbaru ini, registrasi kartu seluler tidak lagi menggunakan kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kini dilakukan menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), proses registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pengguna berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta biometrik dari kepala keluarga.
Meutya menegaskan, registrasi kartu seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," jelasnya.
Selain itu, kartu perdana yang beredar di masyarakat diwajibkan dalam kondisi tidak aktif.
Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi dinyatakan tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara telekomunikasi.
Kebijakan ini bertujuan membatasi penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Tak hanya itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor.
Masyarakat dapat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas identitasnya, serta mengajukan pemblokiran jika terdapat nomor yang digunakan tanpa izin.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," pungkas Meutya.