Pencarian

Podcast Kelupas

Edarkan Sabu, Warga Bukit Kerikil di Bengkalis Diciduk Polisi

Ahad, 25 Januari 2026 • 18:52:21 WIB
Edarkan Sabu, Warga Bukit Kerikil di Bengkalis Diciduk Polisi
Tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Tim Opsnal Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Seorang pria berinisial SGR alias Seger diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Bukit Batu.

"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang bukti narkotika," ujar AKBP Fahrian, Minggu (25/1/2026).

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 plastik kecil berisi diduga sabu dengan berat total 15,28 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit handphone OPPO A54 warna hitam, uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan, satu alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, satu mancis, serta satu bungkus plastik klip. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar tersangka.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Ana Fajar alias Panjang, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks