Pencarian

Podcast Kelupas

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa UNRI Khariq Anhar

Jumat, 23 Januari 2026 • 20:43:00 WIB
Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa UNRI Khariq Anhar
Mahasiswa Unri Khariq Anhar

JAKARTA (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, Khariq Anhar, dibebaskan dari tahanan.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan, keputusan tersebut diambil karena Khariq Anhar sebelumnya telah diputus bebas dalam perkara terpisah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Khariq Anhar yang sempat mengalami penurunan akibat trauma.

"Majelis mempertimbangkan keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya, termasuk kondisi kesehatan dan adanya trauma. Untuk mendukung pemulihan kesehatannya, majelis berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan," ujar Harika dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2025).

Meski demikian, Harika menegaskan bahwa status tidak ditahannya Khariq Anhar dapat dicabut apabila terdakwa melakukan tindakan yang mengganggu jalannya persidangan.

"Jika nanti terjadi keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami memiliki hak untuk melakukan penahanan," tegasnya.

Majelis hakim juga mengingatkan Khariq Anhar agar bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

"Diharapkan Khariq hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik sampai selesai," imbuh Harika.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Khariq Anhar termasuk satu dari empat terdakwa yang diduga mengelola akun media sosial secara swadaya untuk menyebarkan konten bermuatan kebencian dan memancing kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Empat akun tersebut yakni Instagram @lokataru_foundation yang dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola Syahdan Husein, serta @aliansimahasiswapenggugat yang dikelola Khariq Anhar.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks