PEKANBARU (RA) - Kerap menyuarakan isu politik dan sosial, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025).
Hal tersebut dibenarkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andri Alatas.
"Informasi yang kita dapat, benar Khariq ditangkap di Soekarno-Hatta di Terminal I sekitar pukul 08.00 wib saat hendak pulang ke Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang kami terima dari rekan kami di Jakarta, sudah ditahan dan berstatus tersangka," kata Andri, Jumat (29/8/2025).
Andri menyebutkan pihaknya akan siap memberikan pendampingan hukum dan terus mengawal kasus tersebut.
"Kami pastikan pendampingan tetap berjalan. Saat ini tim di Jakarta masih fokus pada proses awal dan memastikan hak-hak Khariq sebagai warga negara tetap terlindungi," jelasnya.
Dari informasi yang diterima, Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Penangkapan Khariq berawal saat dirinya hendak kembali ke Pekanbaru. Sebelumnya, dirinya sempat memberi kabar penangkapan itu kepada YLBHI Pekanbaru pukul 14.30 wib melalui telepon seluler polisi, karena ponselnya sudah disita.
Dalam pesan itu, Khariq menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan terkait dugaan pidana UU ITE akibat sebuah postingan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Tak lama kemudian, postingan itu hilang, termasuk akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Sehari sebelum penangkapannya, Khariq ikut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Dalam unggahan terakhir di akun Instagram pribadinya, ia sempat menyoroti kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis (rantis) brimob.
#UNRI
