PEKANBARU (RA) - Seorang emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru berinisial MD mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Polda Riau berinisial Aipda BS.
Akibat peristiwa tersebut, MD mengaku mengalami kerugian hingga Rp354 juta dan harus terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak Maret 2025. Namun hingga Januari 2026, korban menilai penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 19 Maret 2025. Perkara bahkan telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM tertanggal 18 September 2025.
MD mengungkapkan, perkenalannya dengan terlapor bermula saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru, tempat Aipda BS bertugas kala itu.
"Awalnya saya kenal saat bayar pajak mobil. Saya minta tolong dibantu dan memang selalu dibantu," kata MD, Senin (19/1/2026).
Seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berlanjut hingga Aipda BS meminjam uang dengan alasan kebutuhan biaya kenaikan pangkat di kepolisian.
"Dia bilang biaya kenaikan pangkat Rp150 juta, uangnya baru ada Rp120 juta dan kurang Rp30 juta. Saya pinjamkan lewat kartu kredit," ujarnya didampingi sang suami.
Tak berselang lama, terlapor kembali meminjam uang sebesar Rp25 juta. MD mengaku mendapat tekanan agar memenuhi permintaan tersebut.
"Dia bilang kalau tidak dipinjamkan, uang yang sebelumnya tidak akan dikembalikan," ungkap MD.
Hingga akhir Desember 2024, korban mengaku tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang.
Bahkan pada awal Januari 2025, MD kembali diminta meminjam uang melalui pinjaman online.
"Saya awalnya menolak, tapi diancam uang sebelumnya tidak akan dibayar. Akhirnya saya terpaksa pinjam ke pinjol sampai diteror," katanya.
Akibat beban utang tersebut, MD mengaku terpaksa menjual mobil pribadinya untuk menutup cicilan pinjaman online yang digunakan membantu terlapor.
MD juga menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Ia mengaku mendapat informasi adanya laporan lain terkait dugaan perbuatan serupa.
"Kenaikan pangkat yang jadi alasan pinjaman itu ternyata tidak pernah ada. Saya juga dengar dia sudah dipindahkan dari Samsat ke Yanma Polda Riau," ucapnya.
Ironisnya, di saat korban kehilangan aset dan terjerat utang, MD mengaku mengetahui terlapor justru membeli kendaraan jenis SUV Toyota Fortuner.
Polda Riau: Terlapor Sudah PTDH
Polda Riau memastikan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan MD terhadap Aipda BS terus berlanjut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya dugaan kuat unsur tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar AKBP Rudi, Senin (19/1/2026).
Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa MD dan suaminya FK, serta mengantongi informasi bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang sedang kami dalami," jelasnya.
Ke depan, penyidik berencana kembali memanggil BS untuk melengkapi keterangan dan alat bukti.
"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau mempercayakan proses hukum kepada kepolisian," pungkas AKBP Rudi.