KAMPAR (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Jalan Dusun V Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (14/1/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (32) dan MA (34). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,35 gram.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi," ujar Riko, Jumat (16/1/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat pria berada di dalam sebuah gubuk.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
"Dua pelaku berhasil kami amankan, sedangkan dua orang lainnya kabur saat penggerebekan," jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berisi paket narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Polisi juga menyisir area sekitar dan menemukan satu paket tambahan narkotika yang dibungkus plastik bening.
"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka," tambah Riko.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi," pungkas Riko.
#Narkoba
#Hukrim
#Kampar