Polsek Bukit Kapur Ungkap Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai

Polsek Bukit Kapur Ungkap Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai
Polsek Bukit Kapur ungkap pencurian kabel PJU di akses gerbang Tol Dumai.

DUMAI (RA) - Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di akses keluar Gerbang Tol Dumai, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, RT 003, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah lainnya masih diburu polisi.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.14 WIB.

Saat itu, petugas Piket Kamtib Ranting III Tol Permai menangkap tangan seorang pria berinisial AL alias Awi, saat mencuri kabel PJU jenis NYFGBY 4C-10 mm² di Jalur B akses keluar Gerbang Tol Dumai.

Pelaku kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur pada pukul 11.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AL mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya berinisial R dan D, yang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan. Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur memperoleh informasi keberadaan pelaku lain berinisial RH, yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Informasi tersebut dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Wan Boby Dharmawan, kepada Kapolsek Bukit Kapur Iptu Zulfahli.

Atas perintah Kapolsek, tim Reskrim langsung bergerak dan mengamankan Rahmad Hidayat di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta Gang Setia, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.

"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui ikut melakukan pencurian kabel PJU bersama pelaku sebelumnya," ujar Kapolsek Bukit Kapur, Selasa (6/1/2026).

Rahmad Hidayat juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama AL dan seorang pelaku lain berinisial RR, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Akibat pencurian tersebut, PT Hutama Karya (Persero) Cabang Ruas Tol Permai mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4,4 juta," terang Zulfahli.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan potong, senjata tajam, sepeda motor, serta gulungan kabel PJU hasil curian.

"Polsek Bukit Kapur menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index