Current Date: Selasa, 30 Desember 2025

Kejati Riau Selamatkan Rp16,8 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2025

Kejati Riau Selamatkan Rp16,8 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan Press Release Refleksi Akhir Tahun yang digelar di Pekanbaru.

Fokus utama capaian berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terutama dalam penanganan perkara korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa selama tahun 2025, Bidang Pidsus Kejati Riau telah menangani 68 laporan, dengan 36 laporan telah diselesaikan dan 32 laporan masih dalam proses.

"Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus Kejati Riau terus bekerja maksimal dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya perkara korupsi," kata Sutikno dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Dalam tahap penyelidikan, Pidsus Kejati Riau mencatat 16 kegiatan, dengan 7 kegiatan telah selesai dan sisanya masih berjalan.

"Sementara pada tahap penyidikan, baik umum maupun khusus, terdapat 13 kegiatan, dengan 7 perkara telah diselesaikan dan 6 perkara masih dalam proses," terangnya.

Pada tahap prapenuntutan (pratut), Kejati Riau menangani 24 kegiatan, dengan 15 di antaranya telah rampung. Sedangkan pada tahap penuntutan, terdapat 9 perkara dan seluruhnya telah diselesaikan.

Selain menangani perkara internal, Bidang Pidsus Kejati Riau juga menangani perkara yang berasal dari instansi lain. Dari kepolisian, terdapat 5 perkara, dengan 3 perkara telah diselesaikan dan 2 perkara masih berjalan.

Sementara dari Direktorat Jenderal Pajak serta Kepabeanan dan Cukai, Kejati Riau menangani 6 perkara dan seluruhnya telah diselesaikan.

Sutikno menambahkan, sepanjang tahun 2025, Kejati Riau berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp16.841.425.670.

"Nilai tersebut terdiri dari penyelamatan dalam bentuk aset dan uang tunai senilai Rp1.631.495.670, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara," ungkapnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) jaksa, Kejati Riau juga menggelar pembekalan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada 8 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jaksa di lingkungan Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Riau.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas jaksa dalam menangani perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi," tutup Sutikno.

#Kejati Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index