PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Erizon alias Erizon Chan alias Erizon Chaniago, Komisaris PT Bopi Redha Tehnik.
Ia ditahan karena diduga menggelapkan pajak dengan nilai pokok mencapai Rp232 juta.
Penahanan dilakukan usai JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Kamis (11/12/2025).
"Benar. Hari ini tim JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP Riau. Tersangka dengan inisial E," ujar Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Plt Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, Kamis malam.
Adhi menyebut, Erizon selaku Komisaris PT Bopi Redha Tehnik diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada periode Maret 2019, Agustus 2019, dan November 2019.
"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pokok sekurang-kurangnya Rp232.691.250," kata Adhi yang juga menjabat Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pekanbaru.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, JPU memutuskan menahan tersangka.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Tersangka E akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan," tegas Adhi.
#Hukrim
#KEJARI
#Pekanbaru
