MERANTI (RA) - Polres Kepulauan Meranti mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilaporkan seorang warga bernama Surya Hafandi, Jumat (5/12/2025) malam.
Kasus tersebut teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU.
Terlapor berinisial RR (37), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, diduga terlibat membawa sejumlah warga Indonesia untuk bekerja di Malaysia tanpa kejelasan upah dan status kerja.
Para korban dalam kasus ini yaitu Surya Hafandi, Sapandi, Awaludin, Riyansyah, dan Fadli, yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Para korban semuanya warga Meranti. Terduga pelaku juga sudah kami amankan," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Selasa (09/12/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2025, ketika pelapor Surya Hafandi menerima telepon dari seseorang bernama Roma yang berada di Malaysia.
Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan upah 110 Ringgit Malaysia per hari.
Tertarik, Surya berangkat pada 20 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Harapan. Di lokasi tersebut, ia bertemu empat pria lain yang juga direkrut oleh orang yang sama.
"Setibanya di Malaysia, mereka langsung ditempatkan di sebuah rumah dekat lokasi kerja dan mulai bekerja pada 21 Oktober. Namun, tiga hari kemudian, Surya mencium adanya kejanggalan soal pembayaran," kata Roemin.
Pemilik rumah yang mereka renovasi mengaku telah membayar seluruh upah secara borongan kepada Roma.
Para pekerja tak menerima gaji sepesen pun dan hanya diberi makan.
Tak tahan dengan kondisi tersebut, pada 30 Oktober 2025, Surya, Awaludin, dan Riyansyah memutuskan kabur.
"Mereka berhasil menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kemudian menjemput dan menampung mereka selama dua pekan sebelum memulangkan mereka melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia," jelasnya.
Sekembalinya ke Indonesia, para korban sempat melakukan mediasi dengan keluarga Roma pada 18 November 2025. Namun upaya itu gagal, hingga kasus dilaporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Meranti.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi empat paspor milik korban, dua buku catatan, satu unit ponsel Redmi 9.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan TPPO ini," tegas Roemin.
#Hukrim
