INHU (RA) - Setelah berbulan-bulan buron, seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait peredaran narkotika jenis sabu akhirnya diringkus polisi.
Tersangka berinisial AA alias Ipin Sorong, yang sempat diduga sebagai pemberi jatah preman (japrem) sabu kepada seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kelayang, berhasil diamankan Polsek Kelayang, Rabu (3/12/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengonfirmasi bahwa Ipin telah lama diburu berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada Mei 2025.
"Selama masa pelariannya, Ipin masih berkomunikasi dengan beberapa pihak yang sebelumnya telah diproses hukum dalam kasus narkoba," jelas Misran.
Penangkapan bermula saat personel Polsek Kelayang menerima informasi keberadaan Ipin di Desa Pasir Beringin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas tiba di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Suasana yang sepi justru memudahkan tim melakukan penyergapan tanpa hambatan," terang Misran.
Dalam pemeriksaan awal, Ipin mengakui dirinya pernah memberikan satu paket sabu sebagai japrem kepada seorang oknum kepala desa yang dahulu menjabat di Dusun Tua.
Oknum kades tersebut sebelumnya sudah ditangkap dan divonis dalam kasus narkoba.
"Ia juga mengakui sempat menjual sabu kepada pihak lain yang kini sudah menjalani hukuman," tambahnya.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, polisi menyita satu unit telepon genggam warna silver yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Misran, keterangan Ipin menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap mata rantai peredaran sabu di wilayah Kelayang.
"Penangkapan ini merupakan langkah signifikan karena menyangkut jaringan distribusi yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Polres Inhu menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba disebut tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga lingkungan masyarakat agar tetap aman.
"Ini bukan semata proses hukum, tetapi upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba," tegas Misran.
Setelah ditangkap, Ipin langsung digelandang ke Polsek Kelayang untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan mengingat keberhasilan memberantas narkoba sangat bergantung pada peran aktif warga.
"Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.
#Hukrim
#Narkoba
#Inhu
