PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Suyadi membenarkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyeret namanya. Dikatakannya, pemeriksaan tak berlangsung lama.
"Diperiksa sebentar saja di BPKP tadi," kata Suyadi, Senin (1/12/2025).
Suyadi menyebutkan dirinya dimintai keterangan berdasarkan jabatannya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Riau.
"Ditanya soal pergeseran anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau. Itu saja," sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (1/12/2025), menjadwalkan pemeriksaan empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau.
"Empat saksi yang dipanggil antara lain MAT selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas LHK Provinsi Riau, SUYI Anggota DPRD Provinsi Riau, EMB Plt Kadis LHK Provinsi Riau dan IP dari Pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin sore.
Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara. Namun ia belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan hari ini.
"Keterangan saksi-saksi ini diperlukan untuk memperjelas alur dugaan penerimaan fee serta proses penambahan anggaran proyek," ujarnya singkat.
